<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPS Lampung Tengah</title>
	<atom:link href="http://lampungtengahkab.bps.go.id/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lampungtengahkab.bps.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Apr 2012 08:50:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
		<item>
		<title>PSPK 2011</title>
		<link>http://lampungtengahkab.bps.go.id/?p=376</link>
		<comments>http://lampungtengahkab.bps.go.id/?p=376#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 May 2011 09:08:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan BPS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungtengahkab.bps.go.id/?p=376</guid>
		<description><![CDATA[1. Latar Belakang Menurut Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang Statistik pasal 12 ayat (3), disebutkan bahwa statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional. Dengan demikian Kementerian Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">1. Latar Belakang</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Menurut Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang  Statistik pasal 12  ayat (3), disebutkan bahwa statistik sektoral harus  diselenggarakan  bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) apabila  statistik tersebut  hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan  jangkauan populasi  berskala nasional. Dengan demikian Kementerian Teknis  dalam hal ini  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,  berkewenangan untuk  melakukan pendataan sektoral tersebut.</p>
<p>Pada  tahun  2011  Direktorat  Jenderal  Peternakan   dan Kesehatan  Hewan melakukan pendataan sapi potong, sapi perah dan  kerbau (PSPK2011)  menggunakan metode sensus dengan jangkauan populasi  yang luas sehingga  memerlukan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik.  Hasil pendataan  tersebut dapat menjadi bagian dari sistem perstatistikan  nasional tahun  2011. Untuk menjamin tersedianya data yang  berkelanjutan, selanjutnya  pada tahun 2012 dan seterusnya dilakukan  pemeliharaan data secara  mandiri oleh dinas Kabupaten/Kota.</p>
<p>PSPK2011 dilakukan dalam rangka Program Swasembada  Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) 2014, yang dipandang sangat mendesak,   karen a   membutuhkan  data  yang  akurat  tentang populasi  dasar  (Po)   sapi   potong  yang  selama  ini  banyak diragukan  oleh  berbagai   pihak.   Pendataan  yang  selama  ini dilakukan hanya didasarkan pada  registrasi  (pelaporan) dari tingkat Kabupaten/Kota sehingga lebih banyak  bersifat  estimasi.</p>
<p>Oleh karena itu kegiatan PSPK2011 akan dilakukan  dengan metode  sensus yang melibatkan Badan Pusat Statistik sebagai  pelaksana  swakelola yang dikuasakan. Apabila data (Po) tersebut telah   diperoleh   akan  mempermudah  dalam  penyusunan kebijaksanaan  selanjutnya dalam  Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau, khususnya  yang menyangkut  keberlanjutan program sampai tahun 2014 sebagaimana  tertuang dalam Nota  Kesepahaman (MOU) antara BPS dan Kementerian  Pertanian.<img title="Selengkapnya..." src="http://lampungtengahkab.bps.go.id/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><span style="color: #0000ff;"><span id="more-376"></span></span></p>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">2. Landasan Hukum</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Pelaksanaan kegiatan PSPK 2011 dilandasi oleh :</p>
<ol>
<li>Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang Statistik</li>
<li>Undang-Undang  RI  No.17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara</li>
<li>Undang-Undang  RI  No.18  Tahun  2009  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan</li>
<li>Peraturan Pemerintah RI No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik</li>
<li>Peraturan Presiden RI No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik</li>
<li>Peraturan  Presiden  RI  No.24  Tahun  2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian</li>
<li>Permentan No.61/Permentan/OT.140/10/2010 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian</li>
<li>Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi  BPS</li>
<li>DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan  Nomor    0327/018-06.1.01/002011  yang  ditandatangani pada tanggal 20 Desember   2010</li>
<li>Surat Edaran Menteri Pertanian kepada para Gubernur dan   Bupati/Walikota tentang Pelaksanan Pendataan Ternak Sapi Potong, Sapi   Perah dan Kerbau (PSPK) Tahun 2011</li>
<li>Surat  perjanjian  kerjasama  antara  PPK  Direktorat Jenderal   Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Direktur Statistik Peternakan,   Perikanan dan Kehutanan, Badan Pusat Statistik tentang Kerjasama PSPK   Tahun 2011</li>
<li>Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Organisasi   Penyelenggaraan Pendataan Ternak Sapi Potong, Sapi Perah dan Kerbau   (PSPK) Tahun 2011.</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">3. Tujuan</span></div>
<p>Secara umum tujuan PSPK2011 adalah sebagai dukungan  utama untuk  Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) 2014.  Adapun secara  khusus tujuannya adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Memperoleh data populasi dasar (Po) untuk ternak sapi potong,  sapi  perah  dan  kerbau  tahun  2011  dengan metode sensus.</li>
<li>Memperoleh  komposisi  populasi  ternak  sapi  potong menurut  umur,  jenis kelamin dan rumpun ternak, khusus untuk sapi perah dan  kerbau  hanya jantan dan betina.</li>
<li>Mengetahui posisi stok ternak dalam negeri dalam rangka  pencapaian  program PSDSK 2014 untuk mengurangi impor sapi bakalan dan  daging sapi.</li>
<li>Melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh rumah tangga atau unit usaha yang melakukan pemeliharaan sapi potong maupun kerbau.</li>
<li>Membangun data-base (by name, by address) peternak sapi potong  yang  lengkap, akurat dan mutakhir sebagai dasar pemeliharaan data pada   tahun-tahun berikutnya.</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">4. Tahapan Kegiatan</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<table width="560" height="110">
<thead>
<tr>
<td>waktu</td>
<td>kegiatan</td>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td>Jan &#8211; Mar 2011 :</td>
<td>Persiapan</td>
</tr>
<tr>
<td>Apr &#8211; Mei 2011  :</td>
<td>Briefing Pusat/Daerah</td>
</tr>
<tr>
<td>Juni 2011 :</td>
<td>Pelaksanaan</td>
</tr>
<tr>
<td>Juli &#8211; Sep 2011 :</td>
<td>Pengolahan</td>
</tr>
<tr>
<td>Okt &#8211; Des 2011 :</td>
<td>Penyajian</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div><span style="color: #0000ff;">5. Cakupan dan Metodelogi</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<ol>
<li>Kegiatan  PSPK2011  dilaksanakan  di  seluruh  wilayah Indonesia   mencakup 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.580 kecamatan dan 76.581   desa/kelurahan.</li>
<li>Pemeliharaan ternak sapi yang dicakup adalah pemelihara ternak    sapi  yang  dilakukan  oleh  rumah  tangga  dan perusahaan yang   ber-Badan Hukum, dengan tujuan untuk usaha, perdagangan, dan lainnya.</li>
<li>Data yang dikumpulkan mencakup:
<ol>
<li>Nama dan alamat rumah tangga pemelihara ternak, pedagang dan perusahaan peternakan.</li>
<li>Jumlah ternak menurut jenis kelamin, umur, dan rumpun.</li>
<li>Cara pemeliharaan, status kepemilikan ternak, mutasi ternak, dan Inseminasi Buatan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Metode pengumpulan data dibedakan menjadi dua, yaitu:</p>
<ol>
<li>Pendataan LangsungPendataan Langsung diterapkan pada desa-desa  dimana  dari hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010) diketahui ada rumah  tangga  dengan lapangan usaha utamanya di sektor pertanian  dan  hasil   Sensus   Pertanian  2003  (ST03) menunjukkan ada rumah tangga peternak  sapi  potong, sapi perah dan kerbau.</li>
<li>Penyisiran (snowbowling)Penyisiran  dilakukan  pada  desa-desa   dimana  dari   hasil SP2010 diketahui tidak ada rumah tangga yang  lapangan usaha   utamanya  di  sektor  pertanian  dan  hasil  ST03  menunjukkan tidak ada  rumah tangga peternak sapi potong, sapi  perah   dan  kerbau,  atau   wilayah  non  konsentrasi pertanian.</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">6. Konsep dan Definisi</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<ol>
<li>Ternak  adalah  hewan  peliharaan  yang  produknya diperuntukan   sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil   ikutannya yang terkait dengan pertanian. Dalam kegiatan ini, ternak yang   dimaksudkan adalah Sapi Potong, Sapi Perah, dan Kerbau.</li>
<li>Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber  daya  fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin  peternakan,  budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran,  dan  pengusahaannya.</li>
<li>Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.</li>
<li>Rumah tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang  mendiami  sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya  tinggal  bersama serta makan dari satu dapur. Makan dari satu dapur  adalah  pengurusan kebutuhan sehari- hari dikelola bersama-sama dan  menjadi  satu.</li>
<li>Rumah tangga Peternakan adalah rumah tangga, dimana setidaknya  ada  salah seorang anggota rumah tangga yang melakukan usaha peternakan</li>
<li>Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi  yang  berbentuk badan hukum, seperti PT; CV; NV; Koperasi dan sejenisnya,   yang didirikan dan  berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik   Indonesia yang mengelola usaha peternakan.</li>
<li>Pedagang Ternak adalah orang/unit usaha yang melakukan  perdagangan  ternak, memperjualbelikan ternak yang tidak diproduksi  sendiri dengan  tujuan memperoleh keuntungan.</li>
<li>Kawin suntik/Inseminasi Buatan (IB) adalah suatu cara atau  teknik  untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan  dan  telah di proses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke   dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat   khusus yang disebut â€œInsemination gunâ€.</li>
<li>Rumpun (breed)Ternak adalah segolongan hewan dari suatu jenis,  yang  mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama atau sekelompok  hewan  yang mempunyai asal-usul dan sifat-sifat mantap yang merupakan  ciri  khas bagi kelompok atau populasi ternak tersebut. Rumpun ternak  sapi  antara lain  Sapi  Bali,  Sapi  Ongole/P.O,  Sapi  Madura,  Sapi   Persilangan dan Sapi Lokal lainnya.</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">7. Hasil yang Diharapkan</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><!--more--><br />
</span></div>
<ol>
<li>Didapatkannya data populasi dasar (Po) untuk ternak sapi potong,   sapi perah dan kerbau tahun 2011 dengan metode sensus sehingga data   populasi dasar tersebut dapat dipakai secara cepat, tepat dan akurat   untuk tahun-tahun berikutnya.</li>
<li>Didapatkannya  komposisi  populasi  ternak  sapi  potong  menurut  umur, jenis kelamin dan rumpun ternak, sehingga mempermudah  prediksi  sapi potong sebagai stok termasuk betina yang afkir dan betina   produktif. Khusus untuk sapi perah dan kerbau untuk keperluan stok hanya   jantan.</li>
<li>Diketahuinya posisi stok sapi potong, sapi perah dan kerbau dalam negeri untuk mengurangi impor.</li>
<li>Terdatanya seluruh rumah tangga atau unit usaha yang melakukan   pemeliharaan sapi potong dan kerbau termasuk ternak ditingkat pedagang.</li>
<li>Terbangunnya data-base (by name, by address) peternak sapi  potong  yang lengkap, akurat dan mutakhir sebagai dasar pemeliharaan data  pada  tahun-tahun berikutnya</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungtengahkab.bps.go.id/?feed=rss2&#038;p=376</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PODES 2011</title>
		<link>http://lampungtengahkab.bps.go.id/?p=366</link>
		<comments>http://lampungtengahkab.bps.go.id/?p=366#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 May 2011 08:56:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan BPS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lampungtengahkab.bps.go.id/?p=366</guid>
		<description><![CDATA[1. Umum Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi kewilayahan (spasial) yang melengkapi data dan informasi sektoral yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">1. Umum</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Implementasi kebijakan dan program pembangunan  nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi  kewilayahan (spasial) yang melengkapi data dan informasi sektoral yang  telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki  oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan  yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi  pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut  wilayah tertentu.</p>
<p>Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) hingga saat  ini merupakan satu-satunya sumber data tematik berbasis wilayah yang  mampu menggambarkan potensi suatu wilayah setingkat desa di seluruh  Indonesia. Data Podes tersebut dapat diolah sehingga dihasilkan  informasi penting berbasis wilayah untuk berbagai keperluan oleh  berbagai pihak yang membutuhkan. Sebagai contoh, data Podes digunakan  untuk mengidentifikasi desa yang masih diklasifikasikan sebagai desa  tertinggal dan diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin.  Sejalan dengan waktu, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan  hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk  bisa dipenuhi.</p>
<p>Pendataan Podes telah dilaksanakan sejak tahun 1980  bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Pengumpulan data  Podes dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 10 tahun,  sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Sensus Penduduk, Sensus  Pertanian, dan <span style="color: #0000ff;"> </span>Sensus Ekonomi. Namun demikian sejak tahun 2008,  pendataan Podes dilaksanakan secara independen dari rangkaian kegiatan  sensus. Kuesioner yang digunakan juga sebanyak 3 (tiga) jenis, yaitu  kuesioner desa, kuesioner kecamatan, dan kuesioner kabupaten/kota. Hal  ini dilakukan demi menjaga akurasi dan kelengkapan data.</p>
<p>Pada tahun 2011 ini, Podes tidak terkait dengan  manajemen pelaksanaan Sensus Pertanian 2013. Namun demikian kuesioner  yang digunakan dilengkapi beberapa pertanyaan terkait pertanian yang  bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Sensus Pertanian.   Selain itu pendataan Podes kali ini sedikit berbeda dengan pendataan  Podes sebelumnya karena Podes 2011 diintegrasikan dengan Sensus  Infrastruktur Desa. Dengan dukungan dana dari Bank Dunia, Sensus  Infrastruktur Desa dilaksanakan untuk mengumpulkan data kualitas  infrastruktur fasilitas kesehatan dan pendidikan negeri yang ada di  desa. Fasilitas kesehatan yang didata adalah Puskesmas, Pustu,  Poskesdes, Polindes, dan Posyandu. Fasilitas pendidikan yang  didata  adalah semua sekolah negeri SD/sederajat, SMP/sederajat, dan  SMU/sederajat.<span style="color: #0000ff;"><span style="color: #0000ff;"><span id="more-366"></span></span></span></p>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">2. Tujuan<span style="color: #0000ff;"> </span></span><span style="color: #0000ff;"> </span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Pendataan Podes tidak hanya ditujukan untuk  menghasilkan data spesifik bagi keperluan pembangunan wilayah, tetapi  juga dimaksudkan untuk memberikan indikasi awal tentang fakta-fakta  potensi wilayah, infrastruktur/fasilitas serta kondisi sosial-ekonomi  dan budaya di setiap desa/kelurahan.</p>
<p>Secara umum tujuan pelaksanaan Pendataan Podes 2011 adalah:</p>
<ol>
<li>Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang  dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan  prasarana wilayah,</li>
<li>Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah,</li>
<li>Melengkapi penyusunan kerangka sampling (sampling frame) untuk kegiatan statistik lain lebih lanjut,</li>
<li>Menyediakan data bagi keperluan penentuan klasifikasi/tipologi  desa (urban dan rural), desa tertinggal dan tidak tertinggal, dan  sebagainya,</li>
<li>Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (Small Area Statistics).</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">3. Landasan Hukum</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Dasar hukum pelaksanaan Pendataan Podes 2011 adalah:</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik,</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Kedudukan,  Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga  Pemerintah Non Departemen,</li>
<li>Keputusan Kepala BPS Nomor 007 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPS.</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">4. Cakupan Wilayah dan Kegiatan</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Pendataan Podes 2011 ini dilakukan terhadap seluruh  wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa (desa, kelurahan,  nagari/jorong) di seluruh Indonesia, termasuk Unit Permukiman  Transmigrasi (UPT) dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih  dibina oleh kementerian terkait. Dalam perencanaannya Pendataan Podes  2011 dirancang berdasarkan kondisi bulan Desember 2009, yang terdiri  dari 77.126 wilayah setingkat desa  yang tersebar di 6.651 kecamatan  pada 497 kabupaten/kota. Namun dalam pelaksanaannya jumlah wilayah  setingkat desa tersebut akan mengalami perubahan-perubahan akibat  pemekaran maupun penggabungan wilayah pada saat pendataan lapangan.</p>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">5. Jenis Data yang Dikumpulkan</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Data yang dikumpulkan dalam Podes 2011 merupakan data  umum yang memberikan indikasi keberadaan potensi yang dimiliki oleh  suatu wilayah.</p>
<ol>
<li>Potensi Desa/kelurahan dikumpulkan menggunakan kuesioner  PODES11-DESA. Kuesioner ini memuat pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut  kondisi sosial-ekonomi penduduk, ketersediaan infrastruktur, dan  beragam pertanyaan tentang pembangunan desa/kelurahan di seluruh  Indonesia. Kuesioner PODES11-DESA terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu  bagian Inti (Kor) dan bagian Modul. Pertanyaan-pertanyaan Kor akan  ditanyakan pada setiap pendataan Podes, sedangkan pertanyaan-pertanyaan  Modul akan disesuaikan dengan kebutuhan tertentu. Pada pendataan Podes  2011 ini, kuesioner Modul memuat pertanyaan terkait pertanian. Khusus  untuk wilayah nagari dan jorong di Provinsi Sumatera Barat akan didata  dengan menggunakan kuesioner PODES11-NAGARI dan PODES11-JORONG. Pada  prinsipnya data yang dikumpulkan pada kedua kuesioner ini sama, hanya  disesuaikan menurut pertanyaan yang relevan ditanyakan di kedua wilayah  tersebut.</li>
<li>Potensi Kecamatan dikumpulkan menggunakan kuesioner  PODES11-KEC. Kuesioner ini memuat pertanyaan terkait hal-hal yang lebih  relevan ditanyakan di tingkat kecamatan, karena keberadaannya di desa  masih terbatas atau karena ketersediaan datanya di tingkat kecamatan  lebih lengkap dibandingkan jika dikumpulkan dari setiap desa. Kuesioner  ini memuat pertanyaan-pertanyaan mengenai keberadaan fasilitas  perlindungan sosial, situs/bangunan bersejarah, obyek wisata, prasarana  transportasi, serta aparatur kecamatan.</li>
<li>Potensi Kabupaten/Kota dikumpulkan menggunakan kuesioner  PODES11-KAB/KOTA. Kuesioner ini memuat pertanyaan-pertanyaan mengenai  keberadaan pertambangan, industri, perhubungan, politik dan keamanan,  serta aparatur kabupaten/kota. Pertanyaan yang terdapat pada kuesioner  ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data yang lebih relevan ditanyakan di  tingkat kabupaten/kota.</li>
<li>Kualitas Infrastruktur Pendidikan dikumpulkan melalui  kuesioner PODES11-SEKOLAH. Kuesioner ini memuat pertanyaan mengenai  keberadaan dan kualitas sekolah negeri (SD, SMP, dan SMU sederajat)  termasuk jumlah siswa, guru, kondisi ruangan, dan sanitasi yang ada di  sekolah tersebut.</li>
<li>Kualitas Infrastruktur Kesehatan dikumpulkan melalui 3 (tiga)  jenis kuesioner, yaitu PODES11-PUSKESMAS/PUSTU,  PODES11-POSKESDES/POLINDES, PODES11-POSYANDU. Kuesioner ini memuat  pertanyaan mengenai keberadaan dan kualitas fasilitas kesehatan termasuk  kondisi ruangan dan sanitasi yang ada di setiap fasilitas tersebut.</li>
</ol>
<div id="kontenjudul"><span style="color: #0000ff;">6. Statistik yang Dihasilkan</span></div>
<div><span style="color: #0000ff;"><br />
</span></div>
<p>Podes dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan yang  berada di wilayah  Indonesia. Keluaran hasil pendataan Podes ini berupa  publikasi yang memuat data tentang potensi yang dimiliki desa/kelurahan.  Publikasi provinsi berisi data-data potensi desa yang dirinci per  kabupaten/kota sedang publikasi Indonesia dirinci per provinsi.  Data-data yang disajikan secara umum dikelompokkan dalam beberapa subjek  antara lain:</p>
<ol>
<li>Sumber Daya Manusia</li>
<li>Sumber Daya Alam</li>
<li>Lingkungan Hidup</li>
<li>Fasilitas pendidikan</li>
<li>Fasilitas kesehatan</li>
<li>Fasilitas ekonomi</li>
<li>Prasarana dan sarana transportasi, komunikasi</li>
<li>Pertanian</li>
</ol>
<p>Hasil pendataan Podes 2011 diharapkan akan menjadi  sumber data kewilayahan yang dapat diandalkan. Selain itu juga akan  menjadi acuan bagi penyusunan kerangka sampel wilayah administratif bagi  pelaksanaan sensus/survei atau kegiatan BPS.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lampungtengahkab.bps.go.id/?feed=rss2&#038;p=366</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

