Hari Satwa Liar Sedunia 2024 - News and Press Release - BPS-Statistics Indonesia Lampung Tengah Regency

Currently the website of Badan Pusat Statistik is in process of integration with internal system, We apologize if some of our service is disturbed, especially in our publication collection.

Publication softfiles can be downloaded via the Publication menu

#Proud to Serve the Nation With Data. Please visit Lampung Tengahkab.bps.go.id to download publications; silastik.bps.go.id for online consultation; pst1805@bps.go.id for data requests and service complaints via email || Contact us at phone (062-725) 529725, Fax (062-725) 529725 Mailbox : bps1805@bps.go.id every working day Yes View Update Delete Change display status

Hari Satwa Liar Sedunia 2024

Hari Satwa Liar Sedunia 2024

March 3, 2024 | Other Activities


Tabik, Pun!
Halo, Sobat Data!

Selamat memperingati Hari Satwa Liar Sedunia ke-11 Tahun 2024!

Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17 persen satwa di dunia terdapat di Indonesia, meskipun luas Indonesia hanya 1,3 persen dari luas daratan dunia. Keberadaan satwa endemik ini sangat penting, karena jika punah di Indonesia maka itu artinya mereka punah juga di dunia.

Merujuk laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia cukup berfluktuasi. Sempat melonjak di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 65 kasus, lalu angkanya semakin menurun di tahun 2020 dengan total 48 kasus. Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu:
1. Berkurang dan rusaknya habitat
2. Perburuan dan perdagangan satwa liar

Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Yuk ikuti media kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya:
Instagram: @bps_lampungtengah
Facebook: BPS Kabupaten Lampung Tengah
Youtube: BPS Kab. Lampung Tengah
Official Website: lampungtengahkab.bps.go.id

---------------------------------------------
TIM HUMAS
BPS KAB. LAMPUNG TENGAH
---------------------------------------------

#HariSatwaLiarSedunia
#WildAnimalDay
#SayangiHewan
#BadanPusatStatistik
#CintaData
#DataMencerdaskanBangsa
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah (Statistics of Lampung Tengah Regency)Jl. Proklamator LK.3 RT/RW 002/001 Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar

Lampung Tengah

Lampung

 Telp (62-725) 529725

Faks (62-725) 529725

Mailbox : bps1805@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia