Tabik, Pun!
Halo, Sahabat Data!
Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia yang diperingati pada 4 Desember 2024 ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk melestarikan serta melindungi kehidupan satwa liar. Tema yang diangkat pada 2024 ini yaitu "Connecting People and Planet: Exploring Digital Innovation in Wildlife Conservation" atau "Menghubungkan Manusia dan Planet: Menjelajahi Inovasi Digital dalam Konservasi Satwa Liar". Tema tersebut berfokus pada upaya manusia untuk terus mempelajari lebih dalam inovasi digital sehingga dapat mendorong konservasi satwa liar, salah satunya dengan layanan konservasi satwa liar digital.
Merujuk laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia pada 2022 sebanyak 35 kasus, turun dibandingkan 2021 yang mencapai 38 kasus. Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.
Yuk ikuti media kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya:
Instagram: @bpslampungtengah
Facebook: BPS Kabupaten Lampung Tengah
Youtube: BPS Kabupaten Lampung Tengah
X: @bpslamteng
TikTok: @bpslampungtengah
Website: lampungtengahkab.bps.go.id
---------------------------------------------
TIM HUMAS
BPS KAB. LAMPUNG TENGAH
---------------------------------------------
Tag: @bps_statistics @bpsprovlampung
#KonservasiSatwaLiar
#HariKonservasiSatwaLiarSedunia
#CintaData
#BPSLampungTengah
#BPSKabupatenLampungTengah