Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Lampung Tengah Jl. Hanura, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Telp (62-725) 529725, Faks (62-725) 529725, Mailbox : bps1805@bps.go.id, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30

Softfile Publikasi dapat diunduh melalui menu Publikasi

#Bangga Melayani Bangsa Dengan Data. Silahkan kunjungi lampungtengahkab.bps.go.id untuk mengunduh publikasi; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; pst1805@bps.go.id untuk permintaan data maupun pengaduan layanan melalui email || Hubungi kami di telp (062-725) 529725, Fax (062-725) 529725 Mailbox : bps1805@bps.go.id setiap hari kerja

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024

4 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Tabik, Pun!
Halo, Sahabat Data!

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia yang diperingati pada 4 Desember 2024 ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk melestarikan serta melindungi kehidupan satwa liar. Tema yang diangkat pada 2024 ini yaitu "Connecting People and Planet: Exploring Digital Innovation in Wildlife Conservation" atau "Menghubungkan Manusia dan Planet: Menjelajahi Inovasi Digital dalam Konservasi Satwa Liar". Tema tersebut berfokus pada upaya manusia untuk terus mempelajari lebih dalam inovasi digital sehingga dapat mendorong konservasi satwa liar, salah satunya dengan layanan konservasi satwa liar digital.

Merujuk laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia pada 2022 sebanyak 35 kasus, turun dibandingkan 2021 yang mencapai 38 kasus. Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.

Yuk ikuti media kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya:
Instagram: @bpslampungtengah
Facebook: BPS Kabupaten Lampung Tengah
Youtube: BPS Kabupaten Lampung Tengah
X: @bpslamteng
TikTok: @bpslampungtengah
Website: lampungtengahkab.bps.go.id

---------------------------------------------
TIM HUMAS
BPS KAB. LAMPUNG TENGAH
---------------------------------------------

Tag: @bps_statistics @bpsprovlampung

#KonservasiSatwaLiar
#HariKonservasiSatwaLiarSedunia
#CintaData
#BPSLampungTengah
#BPSKabupatenLampungTengah
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah (Statistics of Lampung Tengah Regency)Jl. Proklamator LK.3 RT/RW 002/001 Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar

Lampung Tengah

Lampung

 Telp (62-725) 529725

Faks (62-725) 529725

Mailbox : bps1805@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik