Pada tahun 2019 Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah mengadakan pendataan Survei Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). PMTB didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi. Dimana penambahan asset tetap mencakup:
1. Pembelian, barter, produksi sendiri dan sewa beli barang modal
2. Pemberian/transfer/hibah dari pihak lain
3. Perbaikan besar asset tetap guna meningkatkan kapasitas produksi dan usia pakai
Sedangkan pengurangan asset tetap mencakup Penjualan dan barter barang modal serta Pemberian/transfer/hibah ke pihak lain.
Kegunaan Data PMTB adalah:
1. Membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan meningkatkan iklim investasi dan mempermudah investor dalam berusaha.
2. Membantu dunia usaha dalam menentukan arah kebijakan usahanya.
Responden yang didata pada kegiatan pendataan Survei PMTB di Kabupaten Lampung Tengah ini sebanyak 97 responden yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.