Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024 - News and Press Release - BPS-Statistics Indonesia Lampung Tengah Regency

Currently the website of Badan Pusat Statistik is in process of integration with internal system, We apologize if some of our service is disturbed, especially in our publication collection.

Publication softfiles can be downloaded via the Publication menu

#Proud to Serve the Nation With Data. Please visit Lampung Tengahkab.bps.go.id to download publications; silastik.bps.go.id for online consultation; [email protected] for data requests and service complaints via email || Contact us at phone (062-725) 529725, Fax (062-725) 529725 Mailbox : [email protected] every working day Yes View Update Delete Change display status

Home

Product - News and Press Release

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia 2024

December 4, 2024 | Other Activities


Tabik, Pun!
Halo, Sahabat Data!

Hari Konservasi Satwa Liar Sedunia yang diperingati pada 4 Desember 2024 ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk melestarikan serta melindungi kehidupan satwa liar. Tema yang diangkat pada 2024 ini yaitu "Connecting People and Planet: Exploring Digital Innovation in Wildlife Conservation" atau "Menghubungkan Manusia dan Planet: Menjelajahi Inovasi Digital dalam Konservasi Satwa Liar". Tema tersebut berfokus pada upaya manusia untuk terus mempelajari lebih dalam inovasi digital sehingga dapat mendorong konservasi satwa liar, salah satunya dengan layanan konservasi satwa liar digital.

Merujuk laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia pada 2022 sebanyak 35 kasus, turun dibandingkan 2021 yang mencapai 38 kasus. Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.

Yuk ikuti media kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya:
Instagram: @bpslampungtengah
Facebook: BPS Kabupaten Lampung Tengah
Youtube: BPS Kabupaten Lampung Tengah
X: @bpslamteng
TikTok: @bpslampungtengah
Website: lampungtengahkab.bps.go.id

---------------------------------------------
TIM HUMAS
BPS KAB. LAMPUNG TENGAH
---------------------------------------------

Tag: @bps_statistics @bpsprovlampung

#KonservasiSatwaLiar
#HariKonservasiSatwaLiarSedunia
#CintaData
#BPSLampungTengah
#BPSKabupatenLampungTengah
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lampung Tengah (Statistics of Lampung Tengah Regency)Jl. Hanura No. 89A

Kelurahan Gunung Sugih Raya

Kecamatan Gunung Sugih

Kabupaten Lampung Tengah

Lampung

 Telp (62-725) 529725

Faks (62-725) 529725

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia