Pengeluaran konsumsi rumah
tangga (PKRT) adalah salah satu komponen utama dalam penghitungan Produk
Domestik Bruto. Pada tahun 2014, PKRT menyumbang lebih dari separuh dalam PDB Indonesia
yaitu sebesar 56,07 persen. Sehingga dalam penghitungannya, diperlukan adanya
survei rutinan yang mampu mengumpulkan data PKRT.
Survei Khusus Konsumsi Rumah Tangga merupakan salah satu survei rutin
yang dilakukan oleh BPS dan dikerjakan oleh seksi nerwilis. Survei ini
dimaksudkan untuk mengetahui pola konsumsi rumah tangga triwulanan. Sebelumnya,
pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) dihitung berdasarkan data konsumsi
Susenas. Namun, sejak tahun 2015 data susenas dikumpulkan secara semesteran
sehingga diperlukan survei lain yang lebih komprehensif dan dapat dikumpulkan
secara triwulanan.
Pada
SKKRT ini, jumlah sampel sebanyak 80 rumah tangga, terbagi atas 4 triwulan di
setiap Kabupaten/Kota termasuk juga Kabupaten Lampung Tengah. Pemilihan sampel
rumah tangga dilakukan secara purposive dengan distribusi sampel menurut
penerimaan pendapatan yaitu 20 persen pendapatan <2,5 juta, 30 persen
pendapatan 2,5-3,99 juta, 30 persen pendapatan 4-6 juta, dan 20 persen pendapatan
>6 juta). Sampel SKKRT dari Triwulan I s.d. Triwulan IV adalah panel. Jika
rumah tangga tersebut pindah atau tidak ditemukan maka diperbolehkan melakukan
pergantian sampel selama berada dalam kelompok pendapatan yang sama.