Tabik, Pun!
Halo, Sahabat Data!
Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan penduduk miskin sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah Garis Kemiskinan (GK). Garis Kemiskinan adalah jumlah rupiah minimum untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.
Garis Kemiskinan (GK) per kapita per bulan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 sebesar Rp 474.429. Berdasarkan Garis Kemiskinan, persentase penduduk miskin (P0) Kabupaten Lampunng Tengah 2022 sebesar 10,96 persen atau sebanyak 143.340 penduduk.
Sementara itu, indeks kedalaman kemiskinan (P1) adalah indeks yang menunjukkan jarak antara rata-rata pengeluaran penduduk miskin dengan garis kemiskinan. Indeks Kedalaman Lampung Tengah 2022 sebesar 1,64 atau turun sebesar 0,12 poin dibandingkan 2021. Penurunan P1 mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung mendekati garis kemiskinan.
Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) adalah indeks yang menunjukkan jarak pengeluaran antara penduduk miskin. Indeks Keparahan Kemiskinan Lampung Tengah 2022 sebesar 0,35 atau turun 0,09 poin dibandingkan tahun 2021. Penurunan P2 mengindikasikan jarak antara pengeluaran penduduk miskin dengan penduduk miskin lainnya semakin kecil.
Yuk ikuti media kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya:
Instagram: @bps_lampungtengah
Facebook: BPS Kabupaten Lampung Tengah
Youtube: BPS Kab. Lampung Tengah
Official Website: lampungtengahkab.bps.go.id
---------------------------------------------
TIM HUMAS
BPS KAB. LAMPUNG TENGAH
---------------------------------------------
#BukaDataYuk!
#ProfilKemiskinan
#LampunhTengah
#BadanPusatStatistik
#CintaData
#DataMencerdaskanBangsa