PSPK 2011
Menurut Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 tentang Statistik pasal 12 ayat (3), disebutkan bahwa statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional. Dengan demikian Kementerian Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, berkewenangan untuk melakukan pendataan sektoral tersebut.
Pada tahun 2011 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pendataan sapi potong, sapi perah dan kerbau (PSPK2011) menggunakan metode sensus dengan jangkauan populasi yang luas sehingga memerlukan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Hasil pendataan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem perstatistikan nasional tahun 2011. Untuk menjamin tersedianya data yang berkelanjutan, selanjutnya pada tahun 2012 dan seterusnya dilakukan pemeliharaan data secara mandiri oleh dinas Kabupaten/Kota.
PSPK2011 dilakukan dalam rangka Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau (PSDSK) 2014, yang dipandang sangat mendesak, karen a membutuhkan data yang akurat tentang populasi dasar (Po) sapi potong yang selama ini banyak diragukan oleh berbagai pihak. Pendataan yang selama ini dilakukan hanya didasarkan pada registrasi (pelaporan) dari tingkat Kabupaten/Kota sehingga lebih banyak bersifat estimasi.
Oleh karena itu kegiatan PSPK2011 akan dilakukan dengan metode sensus yang melibatkan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana swakelola yang dikuasakan. Apabila data (Po) tersebut telah diperoleh akan mempermudah dalam penyusunan kebijaksanaan selanjutnya dalam Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau, khususnya yang menyangkut keberlanjutan program sampai tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MOU) antara BPS dan Kementerian Pertanian.
Read the rest of this entry »
PODES 2011
Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi kewilayahan (spasial) yang melengkapi data dan informasi sektoral yang telah ada. Data dan informasi tentang potensi spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) hingga saat ini merupakan satu-satunya sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu menggambarkan potensi suatu wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia. Data Podes tersebut dapat diolah sehingga dihasilkan informasi penting berbasis wilayah untuk berbagai keperluan oleh berbagai pihak yang membutuhkan. Sebagai contoh, data Podes digunakan untuk mengidentifikasi desa yang masih diklasifikasikan sebagai desa tertinggal dan diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin. Sejalan dengan waktu, kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak untuk bisa dipenuhi.
Pendataan Podes telah dilaksanakan sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Pengumpulan data Podes dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Namun demikian sejak tahun 2008, pendataan Podes dilaksanakan secara independen dari rangkaian kegiatan sensus. Kuesioner yang digunakan juga sebanyak 3 (tiga) jenis, yaitu kuesioner desa, kuesioner kecamatan, dan kuesioner kabupaten/kota. Hal ini dilakukan demi menjaga akurasi dan kelengkapan data.
Pada tahun 2011 ini, Podes tidak terkait dengan manajemen pelaksanaan Sensus Pertanian 2013. Namun demikian kuesioner yang digunakan dilengkapi beberapa pertanyaan terkait pertanian yang bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Sensus Pertanian. Selain itu pendataan Podes kali ini sedikit berbeda dengan pendataan Podes sebelumnya karena Podes 2011 diintegrasikan dengan Sensus Infrastruktur Desa. Dengan dukungan dana dari Bank Dunia, Sensus Infrastruktur Desa dilaksanakan untuk mengumpulkan data kualitas infrastruktur fasilitas kesehatan dan pendidikan negeri yang ada di desa. Fasilitas kesehatan yang didata adalah Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, dan Posyandu. Fasilitas pendidikan yang didata adalah semua sekolah negeri SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMU/sederajat. Read the rest of this entry »